PENILAIAN KOMPETENSI PENGETAHUAN
Penilaian pengetahuan dapat diartikan
sebagai penilain potensi intelektual yang terdiri dari tahapan mengetahui,
memahami, menerapkan, menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi (Anderson
& Krathwohl, 2001).
Dalam
lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 66
Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dijelaskan bahwa penilaian
pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik yang mencakup: penilaian otentik,
penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu
tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah.
Materi selengkapnya silahkan dilihat disini
0 comments:
Post a Comment