PENGELOLAAN PROGRAM WAJAR DIKDAS
PROGRAM WAJAR DIKDAS PADA PP SALAFIYAH,
PERLUKAH ???
ALASANNYA:
1. KEBUTUHAN PENUNTASAN WAJAR DIKDAS NASIONAL
Ø UU NO 20 TH 2003 TTG SISDIKNAS
“SETIAP WARGA NEGARA YANG BERUSIA TUJUH SAMPAI DENGAN LIMA BELAS
TAHUN WAJIB MENGIKUTI PENDIDIKAN DASAR “
Ø INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2006
TENTANG GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PENUNTASAN WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR
SEMBILAN TAHUN DAN PEMBERANTASAN BUTA AKSARA
2. KEBUTUHAN PENGAKUAN KESETARAAN PP SALAFIYAH
Ø UU NO 20 TH 2003 TTG SISDIKNASPASAL 30 :
AYAT (3) PENDIDIKAN KEAGAMAAN DISELENGGRAKAN PADA
JALUR FORMAL, NONFORMAL, DAN INFORMAL
AYAT (4) PENDIDIKAN KEGAMAAN BERBENTUK PENDIDIKAN
DINIYAH, PESANTREN, PASRAMAN, …DST
Keputusan Menteri Agama No 63 Th 97
Tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidilan Dasar di lingkungan Depag
1.
Madrasah Ibtidaiyah
2.
Madrasah Tsanawiyah;
3.
Pondok Pesantren;
4.
Kejar Paket A;
5.
Kejar Paket B;
(1)
Pondok Pesantren sebagai satuan pendidikan luar sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat dimungkinkan sebagai pelaksana Program Wajib
Belajar Pendidikan Dasar;
(2)
Pondok Pesantren Penyelenggara Wajar Dikdas dalam kurikulumnya memasukkan mata pelajaran
wajib SD/SLTP sesuai dengan penyetaraan
satuan pendidikan;
KESEPAKATAN BERSAMA
ANTARA MENDIKNAS DAN MENAG
NOMOR : 1/U/KB/2000 DAN
NOMOR : MA/86/2000,
TENTANG
PONDOK PESANTREN SALAFIYAH SEBAGAI POLA WAJAR DIKDAS
SKB DIRJEN DIKDASMEN
DAN DIRJEN BINBAGA ISLAM
NOMOR: E/83/2000
DAN NO: 166/C/KEP/
DS/2000
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PP
SALAFIYAH SEBAGAI POLA WAJAR DIKDAS
Beberapa Perubahan Kebijakan Pelaksanaan UN
- DNT dicetak Panitia Provinsi, sebelumnya di
cetak di Puspendik
- SKHUN ditandatangani Kepala Dinas Kab/Kota
dan Ijazah ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
- NA merupakan gabungan 40% NRLHB (Nilai
Rata2 Laporan Hasil Belajar) + 60 Nilai UNPP(Ujian Nasional Program Paket)
KE MANA ARAH PROGRAM KE DEPAN
Tiga Pilar Pendidikan
1. Pemerataan dan perluasan akses pendidikan;
2. Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing keluaran pendidikan;
3. Peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pengelolaan
pendidikan
Visi 2025:
Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif
Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif
Makna Insan Indonesia Cerdas :
Cerdas
spiritual
Cerdas
emosional dan sosial
Cerdas intelektual
Cerdas
kinestetis
OPTION PPS Wajar Dikdas
Pasca PP. No 55 Tahun 2007
(PMA No 13 Tahun 2014)
(PMA No 13 Tahun 2014)
- Pendidikan Diniyah Formal. Pendidikan Diniyah Dasar Tk. Ula dan Tk. Wustho (memenuhi 8 standar)
- Tetap PPS Wajar Dikdas. UN mengikuti SKL Non Formal
- Paket A dan Paket B
Standar Nasional Pendidikan
ü Undang-undang No. 20/2003tentang Sisdiknas
(Pasal 35, 36, 37, 42, 43, 59, 60, dan 61 )
ü Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan (17 Bab,97 Pasal)
ü Standar Nasional Pendidikan (Pasal 35)
ü Kurikulum (Pasal 36,37)
ü Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Pasal
42,43)
0 comments:
Post a Comment