' Nuqy Nuqy: PENGELOLAAN PROGRAM WAJAR DIKDAS

Thursday, January 14, 2016

PENGELOLAAN PROGRAM WAJAR DIKDAS



PENGELOLAAN PROGRAM WAJAR DIKDAS

PROGRAM WAJAR DIKDAS PADA PP SALAFIYAH, PERLUKAH ???
ALASANNYA:

1.     KEBUTUHAN PENUNTASAN WAJAR DIKDAS  NASIONAL
Ø  UU NO 20 TH 2003 TTG SISDIKNAS
“SETIAP WARGA NEGARA YANG BERUSIA TUJUH SAMPAI DENGAN LIMA BELAS TAHUN  WAJIB MENGIKUTI PENDIDIKAN DASAR “
Ø  INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PENUNTASAN WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN TAHUN DAN PEMBERANTASAN BUTA AKSARA


2.     KEBUTUHAN PENGAKUAN KESETARAAN PP SALAFIYAH
Ø  UU NO 20 TH 2003 TTG SISDIKNASPASAL 30 :
AYAT (3) PENDIDIKAN KEAGAMAAN DISELENGGRAKAN PADA JALUR FORMAL, NONFORMAL, DAN INFORMAL
AYAT (4) PENDIDIKAN KEGAMAAN BERBENTUK PENDIDIKAN DINIYAH, PESANTREN, PASRAMAN, …DST

Keputusan Menteri Agama  No  63 Th 97  Tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidilan Dasar di lingkungan Depag

Pola Wajar Dikdas di lingkungan Departemen Agama:
1.    Madrasah Ibtidaiyah
2.    Madrasah Tsanawiyah;
3.    Pondok Pesantren;
4.    Kejar Paket A;
5.    Kejar Paket B;

(1)  Pondok Pesantren sebagai satuan pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dimungkinkan sebagai pelaksana Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
(2)  Pondok Pesantren Penyelenggara Wajar Dikdas  dalam kurikulumnya memasukkan mata pelajaran wajib SD/SLTP sesuai dengan penyetaraan  satuan pendidikan;

KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA MENDIKNAS DAN MENAG 
NOMOR : 1/U/KB/2000 DAN NOMOR : MA/86/2000,
TENTANG
 
PONDOK PESANTREN  SALAFIYAH SEBAGAI POLA WAJAR DIKDAS
SKB DIRJEN DIKDASMEN DAN DIRJEN BINBAGA ISLAM
NOMOR: E/83/2000
DAN NO: 166/C/KEP/ DS/2000
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PP SALAFIYAH SEBAGAI POLA WAJAR DIKDAS

Beberapa Perubahan Kebijakan Pelaksanaan UN

- DNT dicetak Panitia Provinsi, sebelumnya di cetak di Puspendik
- SKHUN ditandatangani Kepala Dinas Kab/Kota dan Ijazah ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
- NA merupakan gabungan 40% NRLHB (Nilai Rata2 Laporan Hasil Belajar) + 60 Nilai UNPP(Ujian Nasional Program Paket)

KE MANA ARAH PROGRAM KE DEPAN
Tiga Pilar Pendidikan

1. Pemerataan dan perluasan akses pendidikan;
2. Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing keluaran pendidikan;
3. Peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pengelolaan pendidikan

Visi 2025:
Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif

Makna Insan Indonesia Cerdas :
Cerdas  spiritual
Cerdas  emosional  dan sosial
Cerdas intelektual
Cerdas  kinestetis

OPTION PPS Wajar Dikdas Pasca PP. No 55 Tahun 2007
(PMA No 13 Tahun 2014)
  1. Pendidikan Diniyah Formal. Pendidikan Diniyah Dasar Tk. Ula dan Tk. Wustho (memenuhi 8 standar)
  2. Tetap PPS Wajar Dikdas. UN mengikuti SKL Non Formal
  3. Paket A dan Paket B

Standar Nasional Pendidikan

ü  Undang-undang No. 20/2003tentang Sisdiknas (Pasal 35, 36, 37, 42, 43, 59, 60, dan 61 )
ü  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (17 Bab,97 Pasal)
ü  Standar Nasional Pendidikan (Pasal 35)
ü  Kurikulum (Pasal 36,37)
ü  Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Pasal 42,43)

0 comments: